Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Empat Lawang

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Empat Lawang adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam urusan kebakaran dan penyelamatan masyarakat dari berbagai kondisi kedaruratan. Untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan efektif, Damkar Empat Lawang membentuk struktur organisasi yang fungsional, terkoordinasi, dan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur ini mencerminkan pembagian tanggung jawab yang jelas, serta mendukung pelayanan yang cepat, profesional, dan menjangkau seluruh wilayah kabupaten.

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas adalah pimpinan tertinggi yang bertugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan seluruh program, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dinas. Kepala Dinas juga berperan dalam menjalin kerja sama lintas sektor dan melaporkan kinerja kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2. Sekretariat

Sekretariat berfungsi mendukung pelaksanaan tugas teknis melalui pelayanan administratif, keuangan, dan perencanaan. Sekretariat terbagi dalam tiga subbagian:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian
    Menangani tata usaha, pengarsipan, kepegawaian, dan kebutuhan logistik dinas.

  • Subbagian Keuangan
    Mengelola anggaran, realisasi belanja, serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala.

  • Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
    Bertanggung jawab menyusun rencana kerja, program strategis, serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dinas secara menyeluruh.

3. Bidang Operasional dan Penanggulangan Kebakaran

Bidang ini merupakan ujung tombak pelayanan lapangan. Terdiri atas dua seksi:

  • Seksi Pemadaman dan Penyelamatan
    Bertugas melaksanakan pemadaman kebakaran, evakuasi korban, serta penanganan kejadian darurat seperti bencana alam, kecelakaan, dan penyelamatan non-kebakaran lainnya.

  • Seksi Sarana dan Prasarana Operasional
    Mengelola armada mobil pemadam, alat pelindung diri (APD), serta peralatan teknis lainnya agar selalu dalam kondisi siap pakai.

4. Bidang Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

Bidang ini menjalankan fungsi preventif dan edukatif. Terdiri dari:

  • Seksi Edukasi dan Sosialisasi
    Menyelenggarakan pelatihan penggunaan APAR, simulasi evakuasi kebakaran, dan penyuluhan keselamatan di sekolah, kantor, pasar, dan lingkungan warga.

  • Seksi Inspeksi dan Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran
    Melaksanakan inspeksi sistem proteksi di bangunan publik dan swasta serta memberikan rekomendasi teknis atau sertifikat kelayakan.

5. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Untuk menjangkau wilayah yang luas dan mempercepat waktu respon, Damkar Empat Lawang memiliki beberapa UPTD Pemadam Kebakaran di kecamatan-kecamatan strategis seperti Pendopo, Lintang Kanan, dan Ulu Musi. UPTD bertanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran dan penyelamatan di wilayah tugasnya, serta berkoordinasi dengan dinas induk dalam pelaporan dan permintaan dukungan.

Penutup

Struktur organisasi ini memungkinkan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Empat Lawang untuk bekerja secara sinergis dan responsif dalam menghadapi berbagai tantangan kebakaran dan kedaruratan. Dengan sistem yang tertata dan dukungan SDM yang kompeten, Damkar Empat Lawang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi keselamatan masyarakat dan lingkungan.