Tugas & Fungsi Pokok

Tugas dan Fungsi Pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Empat Lawang

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Empat Lawang merupakan salah satu perangkat daerah yang berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran dan situasi kedaruratan lainnya. Dalam menjalankan perannya, dinas ini mengedepankan kecepatan, kesiapsiagaan, dan profesionalisme, baik dalam aspek preventif maupun responsif.

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Empat Lawang adalah:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan, serta tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas tersebut meliputi pelayanan pemadaman kebakaran, penyelamatan jiwa dan harta benda, penyuluhan kepada masyarakat, inspeksi keselamatan, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.

Fungsi Pokok

Untuk menjalankan tugasnya, Dinas Pemadam Kebakaran Empat Lawang menyelenggarakan sejumlah fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
    Fungsi ini mencakup penyusunan pedoman kerja, prosedur standar operasional, dan strategi pelayanan kebakaran yang sesuai dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat.

  2. Penyelenggaraan layanan pemadaman kebakaran dan evakuasi darurat.
    Bertugas menangani kebakaran rumah, gedung publik, lahan, pasar, hingga kecelakaan lalu lintas dan bencana lainnya. Layanan ini diberikan secara cepat dan tepat melalui tim yang siaga 24 jam.

  3. Pelaksanaan kegiatan penyelamatan non-kebakaran.
    Termasuk di dalamnya adalah evakuasi korban kecelakaan, penanganan pohon tumbang, penyelamatan hewan liar, serta tanggap darurat terhadap kebocoran gas dan bahan kimia berbahaya.

  4. Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat.
    Melalui pelatihan penggunaan APAR, simulasi evakuasi, dan penyuluhan di sekolah, pasar, kantor, serta lingkungan warga, dinas membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.

  5. Inspeksi dan pengawasan sistem keselamatan kebakaran pada bangunan.
    Melakukan pemeriksaan kelayakan sistem proteksi seperti hydrant, jalur evakuasi, alarm kebakaran, dan alat pemadam di gedung pemerintahan maupun swasta, serta memberikan rekomendasi teknis.

  6. Pengelolaan sarana, prasarana, dan logistik operasional.
    Bertanggung jawab atas kesiapan armada, peralatan pemadam, serta kelengkapan alat pelindung diri (APD) untuk mendukung kelancaran tugas di lapangan.

  7. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
    Melalui pelatihan teknis, pembinaan kedisiplinan, dan penguatan etika kerja untuk menciptakan tim pemadam yang terampil dan profesional.

Dengan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Empat Lawang berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari kebakaran dan bencana. Melalui pelayanan yang cepat, tanggap, dan berbasis keselamatan, Damkar Empat Lawang hadir untuk mewujudkan kabupaten yang aman, tangguh, dan siaga terhadap risiko kebakaran serta kondisi darurat lainnya.