Unit Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Empat Lawang
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Empat Lawang adalah salah satu perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap upaya penanggulangan kebakaran, penyelamatan, serta perlindungan masyarakat dari situasi kedaruratan. Untuk menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien, Damkar Empat Lawang membentuk unit kerja yang tersusun secara fungsional, terstruktur, dan saling terintegrasi.
Setiap unit kerja memiliki peran dan tanggung jawab spesifik yang berkontribusi langsung terhadap pelaksanaan tugas pokok dinas, baik dalam aspek administratif maupun operasional.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas merupakan pemimpin tertinggi dalam struktur organisasi Damkar Empat Lawang. Tugas utamanya adalah merumuskan kebijakan, mengendalikan arah program, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh unit kerja. Kepala Dinas juga bertanggung jawab menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
2. Sekretariat
Sekretariat berfungsi sebagai unsur penunjang administratif dan perencanaan. Terdiri dari tiga subbagian:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Bertugas mengelola surat menyurat, tata usaha, pengarsipan, serta kepegawaian dan kebutuhan logistik internal. -
Subbagian Keuangan
Menyusun dan mengelola anggaran, melakukan realisasi belanja, serta menyusun laporan keuangan dinas secara akuntabel. -
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
Menyusun rencana kerja, program kegiatan tahunan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian program dinas.
3. Bidang Operasional dan Penanggulangan Kebakaran
Bidang ini menangani kegiatan lapangan dan merupakan ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat. Dibagi menjadi dua seksi:
-
Seksi Pemadaman dan Penyelamatan
Melaksanakan tugas pemadaman kebakaran, penyelamatan korban bencana, evakuasi kecelakaan, serta penanganan kondisi darurat lainnya. -
Seksi Sarana dan Prasarana
Mengelola armada mobil pemadam, alat pelindung diri (APD), serta perlengkapan operasional lainnya agar selalu dalam kondisi siap pakai.
4. Bidang Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Bidang ini bertugas dalam kegiatan preventif dan pembinaan masyarakat. Terdiri dari:
-
Seksi Edukasi dan Sosialisasi
Menyelenggarakan pelatihan, penyuluhan, dan simulasi kebakaran di sekolah, kantor, pasar, dan permukiman warga. -
Seksi Inspeksi dan Pengawasan Sistem Proteksi
Melakukan pemeriksaan sistem keselamatan kebakaran di gedung-gedung publik dan swasta serta memberikan rekomendasi teknis.
5. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Untuk mempercepat respons di wilayah kecamatan, Damkar Empat Lawang membentuk UPTD di kecamatan strategis. UPTD bertugas menangani langsung laporan kebakaran dan penyelamatan di daerahnya masing-masing serta berkoordinasi dengan dinas induk.
Penutup
Dengan unit kerja yang tersusun rapi dan saling terhubung, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Empat Lawang mampu memberikan pelayanan maksimal, cepat tanggap, dan merata kepada seluruh masyarakat. Struktur ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Kabupaten Empat Lawang yang aman, tangguh, dan siap menghadapi kebakaran serta kondisi darurat lainnya.